SEKAYU, MUBA BERSUARA —
mubabersuara.web.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 25 Juni 2026, di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH.
Baca juga: Harga Karet di Muba Nyaris Rp24 Ribu Per Kilogram, Petani Tersenyum Lebar
Muhammad Ridho Kurniawan, diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dishub Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, terdakwa dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 305.667.232.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Jaksa menilai terdakwa telah memanfaatkan kesempatan, sarana, serta kewenangan yang dimiliki sebagai bendahara pengeluaran untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun pihak tertentu.
Tindakan tersebut, dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, JPU turut meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 305.667.232 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat perbuatannya.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
Namun apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu primer. Meski demikian, Muhammad Ridho dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kasus yang menjerat Muhammad Ridho bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dishub Muba pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, bahwa terdakwa diduga melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukannya serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersifat fiktif.
Modus yang digunakan antara lain dengan mentransfer dana kas resmi Dishub Muba melalui fasilitas internet banking ke rekening seorang staf honorer bagian keuangan bernama Doni Maulana.
Selanjutnya, atas arahan terdakwa, dana tersebut kembali dipindahkan ke rekening pribadi Muhammad Ridho di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Baca juga: 6 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Terbaru Ketua Yayasan IFSR
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp386 juta. Sementara berdasarkan hasil audit aparat berwenang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut tercatat sebesar Rp305.667.232.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Muhammad Ridho Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan haknya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
sumber: sumeks.disway.id
Rekomendasi Sponsor