SEKAYU, MUBA BERSUARA —
mubabersuara.web.id, MUSI BANYUASIN – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dilaporkan menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda berinisial RA (20).
Kasus tersebut bermula ketika korban, ARP (16), bersama dua orang rekannya diajak untuk bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Namun, menurut keterangan kepolisian, korban justru dibawa ke sebuah kafe yang disebut sebagai kafe remang-remang.
Baca juga: Dukung Program Prioritas Nasional, Pemkab Muba Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
Tersangka RA kemudian ditangkap oleh Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026.
Korban Dijanjikan Pekerjaan di Rumah Makan
Menurut keterangan kepolisian, korban meninggalkan rumah pada 13 Mei 2026 bersama dua orang rekannya setelah mendapat tawaran pekerjaan di sebuah rumah makan di kawasan Bayung Lencir.
Andes mengatakan ketiganya pergi bersama untuk bekerja, namun korban tidak sempat meminta izin kepada orang tua maupun neneknya.
"Korban bersama dua orang lainnya pergi bersama-sama, bertiga diajak kerja di rumah makan tapi saat itu korban tidak pamit dengan orang tua dan neneknya," ujar Andes, Sabtu (8/8/2026).
Dibawa ke Kafe dan Menolak Bekerja
Setelah tiba di Bayung Lencir, korban dan kedua rekannya disebut tidak dibawa ke rumah makan seperti yang dijanjikan.
Mereka justru dibawa ke sebuah kafe yang disebut sebagai kafe remang-remang.
Korban dan rekannya kemudian disebut diminta untuk bekerja di tempat tersebut. Namun, keduanya menolak.
Dalam perjalanan tersebut, sempat terjadi perselisihan antara korban dan tersangka.
Menurut keterangan polisi, ponsel milik korban diambil secara paksa oleh tersangka dengan alasan untuk membayar ongkos perjalanan menggunakan travel.
Korban bersama dua rekannya kemudian sempat tinggal di rumah keluarga tersangka selama sekitar tujuh hari.
"Mereka berempat tinggal di rumah keluarga tersangka selama tujuh hari di Bayung Lencir. Kemudian salah satu ada yang pulang, tersisa korban dengan teman perempuannya di rumah keluarga tersangka," kata Andes.
Korban Disebut Dibawa ke Rumah Teman Tersangka
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi menyebut tersangka kemudian membawa korban untuk menginap di rumah seorang temannya yang bernama Madon.
Sebelumnya, korban disebut telah meminta untuk diantar kembali ke rumah. Namun, menurut keterangan korban kepada polisi, ia justru dibawa ke rumah teman tersangka.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami rudapaksa yang dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.
"Korban minta agar diantar pulang ke rumah tapi malah dibawa nginap ke rumah teman tersangka. Di sana, menurut korban, tersangka tiga kali melakukan rudapaksa," ujar Andes.
Tersangka Telah Diamankan Polisi
Setelah orang tua korban membuat laporan kepada kepolisian, Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penanganan terhadap kasus tersebut hingga tersangka RA berhasil diamankan.
Kasus ini masih menjadi proses penanganan kepolisian. Informasi mengenai perkara tersebut dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan pihak kepolisian sebagaimana diberitakan oleh sumber media.
Baca juga: 3 Rumah Sakit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan: Profil, Layanan, dan Alamat
Catatan redaksi: Karena korban masih berusia 16 tahun, identitas dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak dicantumkan untuk menjaga perlindungan terhadap anak.
Sumber: TribunSumsel.com, berdasarkan keterangan Dirres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti, 8 Agustus 2026. (https://sumsel.tribunnews.com/palembang/1025963/dijanjikan-kerja-di-rumah-makan-malah-dibawa-ke-kafe-remaja-putri-di-muba-jadi-korban-rudapaksa)
Rekomendasi Sponsor