SEKAYU, MUBA BERSUARA —
mubabersuara.web.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa tersangka berinisial YK, merupakan pegawai pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 56 saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi bertambahnya nilai gratifikasi yang diterima.
Baca juga: Pertandingan Canada 6-0 Qatar World Cup 2026
Dari hasil penyelidikan sementara, YK diduga memungut sejumlah uang dari kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal.
Besaran pungutan disebut bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta untuk setiap kapal, tergantung ukuran dan jenis kapal yang melintas.
“Selama periode Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga memperoleh uang sekitar Rp1,296 miliar dari praktik tersebut,” kata Ketut saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi di Kejati Sumsel, Kamis 18 Juni 2026.
Atas dugaan perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Polres Muba Tangkap Bandar Narkoba di Banyuasin, 100 Paket Sabu Disita
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide berwarna biru.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
sumber: palprescom
Rekomendasi Sponsor