M
MUBA BERSUARA
Portal Berita Musi Banyuasin
🔴 Breaking
News
Berita 18 Juni 2026, 16:17 WIB 164 Dibaca

Kejati Sumsel terima pengembalian uang korupsi Rp219 miliar

M

AdminMuba

Administrator Website

Kejati Sumsel terima pengembalian uang korupsi Rp219 miliar
Foto: Dokumentasi Kejati Sumsel terima pengembalian uang korupsi Rp219 miliar

SEKAYU, MUBA BERSUARA —

mubabersuara.web.id - Kamis 18 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Penitipan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

Dengan pengembalian dana sebesar Rp219,77 miliar tersebut, total kerugian negara dalam perkara yang mencapai Rp1,4 triliun kini telah dipulihkan sepenuhnya.

korupsi uang negara

Petugas menyusun barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Keberhasilan pemulihan aset ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum serta pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

sumber: antaranews

Rekomendasi Sponsor

IKLAN DALAM ARTIKEL (NATIVE/BANNER 600x100)

Punya Informasi atau Berita dari Viral Muba?

Kirimi informasi, laporan warga, kegiatan masyarakat, atau berita menarik di Musi Banyuasin atau lainnya! kepada tim Muba Bersuara melalui Facebook Messenger.