SEKAYU, MUBA BERSUARA —
mubabersuara.web.id - Kamis 18 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Penitipan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Dengan pengembalian dana sebesar Rp219,77 miliar tersebut, total kerugian negara dalam perkara yang mencapai Rp1,4 triliun kini telah dipulihkan sepenuhnya.

Petugas menyusun barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Keberhasilan pemulihan aset ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum serta pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
sumber: antaranews
Rekomendasi Sponsor